News Metro Medan Travel Viral

PPATK Temukan Penyimpangan Dana Desa, 6 Kades di Sumut Terlibat Judi Online

Dhimas Ginanjar • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:09 WIB

 

Ilustrasi kepala desa. (desabira.com)
Ilustrasi kepala desa. (desabira.com)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap skandal penyalahgunaan dana desa di Sumatera Utara.

Sebanyak enam kepala desa diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bermain judi online, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Senin (20/1).

"Iya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," ujar Natsir kepada wartawan. Menurutnya, salah satu kabupaten di Sumatera Utara menerima transfer lebih dari Rp 115 miliar ke 303 Rekening Dana Desa (RKD) pada periode Januari hingga Juni 2024 dari Pemerintah Pusat.

Natsir menambahkan bahwa dana desa yang diselewengkan mencapai angka signifikan. "Terdapat lebih dari Rp50 miliar yang ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan indikasi kuat untuk diselewengkan," jelasnya.

Dari temuan tersebut, enam kepala desa di kabupaten tersebut diduga kuat menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

Jumlah yang disetorkan untuk berjudi bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per individu. Natsir juga menyebutkan bahwa beberapa dari mereka memegang jabatan strategis, seperti Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak enam kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk bermain judi online," ungkap Natsir.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan penggunaan dana desa, terutama di wilayah dengan alokasi anggaran besar.

PPATK bersama pihak berwenang akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.

Editor : Dhimas Ginanjar
#judi online #ppatk #kepala desa #dana desa