Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Hutan Suaka Margasatwa Barumun di Deli Serdang

Sabtu, 25 Jan 2025 | 11:57 WIB

Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut, (23/1/2025). (Aris Rinaldi Nasution/ANTARA)
Terpidana Juara Tamba (kanan) ketika proses penyerahan ke Kejari Padang Lawas, di Kantor Kejati Sumut, (23/1/2025). (Aris Rinaldi Nasution/ANTARA)


JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap Juara Tamba (43), terpidana perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2024.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut pada Rabu (22/1) malam di Perumahan Mega Mansion, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Juara sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

"Namun, tim tetap berhasil meringkus terpidana di lokasi rumahnya dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut di Medan," ujar Adre, Kamis (23/1).

Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas telah beberapa kali memanggil Juara, namun ia tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Juara Tamba dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Ia terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Adre.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup, terutama di kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Barumun. Penangkapan Juara Tamba diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Editor : Dhimas Ginanjar
Sumber : Antara
Bagikan:

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia