News Metro Medan Travel Viral

Polda Sumut Koordinasi dengan PPATK, Tindaklanjuti Kasus 6 Kades Judi Online

Dhimas Ginanjar • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14 WIB

 

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Nur Aprilliana Br Sitorus/ANTARA)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Nur Aprilliana Br Sitorus/ANTARA)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait enam kepala desa di Sumatera Utara yang diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Langkah ini akan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan PPATK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan pada Selasa (21/1). "Terima kasih atas informasinya. Kami akan tindaklanjuti temuan ini," ujar Hadi.

Hadi juga menegaskan bahwa praktik judi online (judol) merupakan tindak pidana serius yang menjadi target utama penindakan Kepolisian. "Jangan salahgunakan dana desa, apalagi terlibat dalam judi online," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa telah menyalahgunakan dana desa hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, dengan temuan terbesar berasal dari salah satu kabupaten di Sumatera Utara.

Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kabupaten tersebut menerima transfer dana desa lebih dari Rp115 miliar ke 303 Rekening Dana Desa (RKD) selama periode Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari Rp50 miliar diduga telah diselewengkan.

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar yang ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan indikasi kuat untuk digunakan dalam aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Natsir.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa enam kepala desa dari kabupaten tersebut teridentifikasi menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Nilai transaksi yang digunakan untuk berjudi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa. Beberapa dari mereka bahkan memegang jabatan strategis sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

"Dari satu kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak enam kepala desa yang menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain judi online," ungkap Natsir.

Dengan adanya temuan ini, Polda Sumut berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor : Dhimas Ginanjar
#judi online #polda sumut #ppatk #kades