JawaPos.com - Terhimpit kondisi ekonomi, seorang petani di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jati Simanjuntak, 35, mencuri seekor kerbau milik tetangganya, Redwin Panjaitan. Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2024) sore. Tersangka, yang mengalami kesulitan ekonomi akibat hasil panen yang merosot, mengambil kerbau betina milik korban yang saat itu sedang digembalakan di persawahan.
"Tersangka memindahkan kerbau ke lokasi lain dan berencana menjualnya seharga Rp10 juta. Namun, transaksi gagal karena pembeli curiga dengan asal-usul kerbau tersebut," kata Adre, Rabu (22/1/2025).
Keesokan harinya, korban menyadari kerbau miliknya hilang dan segera melapor ke Polsek Siborongborong. Dalam waktu singkat, polisi menemukan kerbau tersebut di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Jati Simanjuntak pun mengakui perbuatannya.
Kasus ini kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Taput, yang memfasilitasi mediasi antara tersangka dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses mediasi ini dilakukan dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan, di mana ibu korban dan tersangka satu marga, Simanjuntak. Dalam adat Batak Toba, ini dikenal sebagai hula-hula,” jelas Adre.
Selama mediasi, tersangka mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian disepakati oleh kedua belah pihak, dan hubungan kekeluargaan antara mereka kembali harmonis.
Kasus pencurian ini, yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP, resmi dihentikan setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/1/2025).
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat menjadi solusi efektif untuk menjaga harmoni masyarakat, terutama di komunitas adat yang sangat menjunjung nilai kekeluargaan,” tutup Adre.
Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian kasus serupa di masa mendatang, khususnya di wilayah yang kental dengan adat dan tradisi seperti Tapanuli Utara.
Editor : Dhimas Ginanjar