News Metro Medan Travel Viral

Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Sektoral Tertinggi di Sektor Keuangan Capai Rp 3,261 Juta

Dhimas Ginanjar • Jumat, 13 Desember 2024 | 07:53 WIB

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga. (SUMUT POS)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga. (SUMUT POS)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2025 sebesar Rp2.992.559, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Ismael P. Sinaga, pada Kamis (12/12/2024).

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.992.559," ujar Ismael seperti dilansir dari Sumut Pos (Jawa Pos Grup)

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Selain UMP, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. UMSP mencakup delapan sektor usaha dengan besaran yang bervariasi, disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing sektor. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.172.113 (kenaikan 6% di atas UMP).
  2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.180.075 (kenaikan 6,5% di atas UMP).
  3. Sektor Industri dan Pengolahan: Rp3.121.261–Rp3.172.113 (kenaikan 4–6% di atas UMP).
  4. Sektor Konstruksi: Rp3.172.113–Rp3.217.001 (kenaikan 6–7,5% di atas UMP).
  5. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman: Rp3.097.299–Rp3.142.187 (kenaikan 3,5–5% di atas UMP).
  6. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp3.261.889 (kenaikan 9% di atas UMP).
  7. Sektor Keuangan dan Akuntansi: Rp3.261.889 (kenaikan 9% di atas UMP).

Implementasi Efektif Mulai 1 Januari 2025

Menurut Ismael, UMP, UMSP, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.

"Kami mendorong seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi peraturan baru ini. Upah minimum adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," jelas Ismael.

Imbauan dan Harapan untuk Perusahaan

Ismael juga mengimbau perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah yang sesuai dengan standar baru. Penyesuaian ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial di tingkat daerah.

"Kami mendorong badan usaha untuk menerapkan struktur upah yang lebih baik serta memperbaiki standar upahnya," tambahnya.

Penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, program upah minimum dapat berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor : Dhimas Ginanjar
#Dinas Ketenagakerjaan #pemprov sumut #ump #sumut