JawaPos.com - Polrestabes Medan menetapkan istri Serka Holmes Sitompul, berinisial J, 40, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, 44, seorang eks prajurit TNI. Korban ditemukan tewas di kolam perkebunan sawit, Dusun III, Bulu Telang, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengonfirmasi bahwa J telah ditangkap di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (22/1) malam.
"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan," ujar Gidion pada Kamis (23/1).
J diduga memerintahkan pelaku lain untuk menjemput korban sebelum peristiwa pembunuhan. Ia kini dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain J, empat warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CJS (23), warga Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak; MFIH, 25, dan FA, 37, keduanya warga Jalan Binjai; serta F, 45, warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang.
Serka Holmes Sitompul, yang merupakan prajurit TNI aktif dari Kodam I/Bukit Barisan, juga telah ditahan oleh Pomdam I/Bukit Barisan atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHPidana.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar pada 11 Desember 2024, terkait dugaan penyekapan terhadap korban Andreas. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dibunuh akibat konflik terkait mobil rental yang disewanya tetapi tidak dikembalikan.
Setelah membunuh Andreas, pelaku membawa jasad korban ke Labuhanbatu Utara dan menenggelamkannya di kolam sawit dengan kedua tangan dan kaki terikat serta diberi pemberat. Mayat korban ditemukan pada 12 Desember 2024.
Kapolrestabes Medan menyebut kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan beberapa pihak termasuk Serka Holmes. "Motif utama adalah masalah mobil rental yang tidak dikembalikan korban, yang memicu pembunuhan tragis ini," ungkap Gidion.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh detail kejahatan dan memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Editor : Dhimas Ginanjar