JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 dengan mempertimbangkan disparitas ekonomi di setiap daerah. Penetapan ini memperlihatkan perbedaan kenaikan upah antara kawasan ring 1 hingga ring 5, yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Ring 1 yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Sementara itu, daerah non-ring 1 menikmati kenaikan yang lebih besar, mencapai 6 hingga 7 persen.
“Setiap daerah memiliki kondisi berbeda sehingga kenaikan upah tidak bisa disamakan,” jelas Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada Jawa Pos pada Selasa (19/12).
UMK 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Keputusan UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Kota Surabaya tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.961.753. Sebaliknya, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.335.209.
Adhy menegaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jatim. Proses penetapan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Nilai UMK anyar akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami harap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan baik,” ungkapnya.
UMSK Naik 6,5 Persen untuk 10 Kabupaten/Kota
Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk 10 wilayah, seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Tuban, Madiun, Malang, Banyuwangi, dan Bangkalan.
Kenaikan UMSK ditetapkan sebesar 6,5 persen. UMSK ini berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti industri kimia, makanan, hingga manufaktur.
“Dengan adanya UMSK, kami berharap sektor industri dapat memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan dan tetap menjaga daya saing,” tambah Adhy.
Harapan Pemprov Jatim
Pemprov Jatim optimistis penetapan UMK dan UMSK ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sosial, dan meningkatkan daya tarik investasi di Jatim.
Keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan kebutuhan setiap daerah di Jawa Timur.
Editor : Ilham Safutra